
Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank BCA Syariah Terlengkap
Maka dari itu Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau nasabah akan layanan syariah, maka berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang nantinya menjadi PT. Bank BCA Syariah.
Dan Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,0003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Baca juga:
- Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank Syariah Mandiri BSM Terlengkap
- Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank BRI Syariah Terlengkap
- Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank BNI Syariah Terlengkap
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah pada akhirnya dapat dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Setelah medapatkan dan memperoleh izin tersebut, akhirnya pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah. sumber: BCA Syariah
Setelah kita mengetahui sejarah dan riwayat singkat tentang Bank BCA Syariah, maka saat ini saya akan informasikan tentang Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank BCA Syariah Terlengkap yang saat ini di keluarkan oleh bank BCA Syariah diantaranya yaitu:
Konten
1. Tabungan Tahapan iB
Tahapan iB adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai manfaat yang memudahkan Anda dalam transaksi perbankan berdasarkan prinsip Wadiah (titipan) atau Mudharabah (bagi hasil).
- Mendapat buku Tahapan iB sebagai bukti tabungan sekaligus sebagai catatan transaksi rekening
- Mendapat kartu ATM BCA Syariah yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai macam transaksi di lebih dari 6.700 ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia, dan ribuan ATM berlogo Prima, berbelanja di puluhan ribu merchant bertanda Debit BCA di Indonesia
- Tersedia fasilitas Automatic Transfer
- Tersedia layanan pemotongan zakat
Persyaratan
- Penabung adalah perorangan atau yayasan
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tahapan iB BCA Syariah
- Pemohon membawa dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri yang masih berlaku
- Setoran awal minimum Rp 100.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp 50.000,-
- Saldo minimum Rp 25.000,-
- Tabungan dikenakan biaya administrasi bulanan Rp.7.500,-
Biaya:
- Setoran Awal Minimum: Rp. 100.000
- Setoran Minimum Selanjutnya: Rp. 50.000
- Saldo Minimum Ditahan Rp. 25.000
- Biaya Penggantian Buku Karena Rusak Rp. 10.000
- Biaya Cetak Mutasi GTU (per GTU)* Rp. 5.000
- Biaya Cetak Mutasi Jika Buku Hilang: Rp. 5.000
- Biaya Penutupan Rekening: Rp. 25.000
- Biaya Pembuatan / Penggantian Kartu ATM Silver / Gold: Rp. 10.000
- Tarik Tunai : Rp. 5.000
- Transfer antar rekening BCA Syariah : Rp. 15.000.000
- Transfer dari BCA Syariah ke BCA : Rp.25.000.000
- Transfer dari BCA Syariah ke Bank Lain (kecuali BCA): Rp. 10.000.000
Transaksi di mesin EDC BCA
- Transaksi harian debit : Rp. 15.000.000
- Tarik Tunai : Rp. 10.000.000
- Transfer antar rekening BCA Syariah : Rp. 25.000.000
- Transfer dari BCA Syariah ke BCA : Rp.25.000.000
- Transfer dari BCA Syariah ke Bank Lain (kecuali BCA): Rp. 10.000.000
Transaksi di mesin EDC BCA
- Transaksi harian debit : Rp. 25.000.000
2. Tabungan Tahapan Rencana iB
- Menjadi salah satu alternatif investasi bagi Nasabah untuk jangka pendek dan menengah
- Memperoleh kepastian pencapaian dana untuk perencanaan keuangan Nasabah
- Nasabah memperoleh manfaat ganda yaitu bagi hasil yang lebih kompetitif sekaligus manfaat proteksi asuransi jiwa
- Sebagai sarana bagi Nasabah untuk berdisiplin dalam menabung
- Manfaat Proteksi Asuransi Jiwa
- Memiliki Tahapan iB atau Giro iB sebagai rekening induk
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening
- Identitas diri yang masih berlaku
- Usia Nasabah 17 s/d 55 tahun pada saat pembukaan rekening
- Usia Nasabah maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo rekening
- Mengisi formulir Simplified Issue Offering
- Fitur dan Ketentuan Biaya
FITUR/KETENTUAN | KETERANGAN |
---|---|
Jangka Waktu Tabungan | 1 Tahun, 2 Tahun, 5 Tahun, 10 Tahun |
Jumlah Setoran Bulanan | Rp. 250.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 5.000.000,- |
Tanggal Setoran Bulanan | Tanggal 1 s/d 5 setiap bulan |
Rekening Induk/Rekening Sumber Dana Setoran Bulanan | Tahapan iB atau Giro iB BCA Syariah |
Porsi Bagi Hasil | 30% untuk nasabah * |
Fasilitas | – Tidak diberikan fasilitas kartu ATM – Fasilitas autodebet zakat, optional sesuai permintaan nasabah – Memperoleh manfaat proteksi asuransi jiwa untuk risiko kematian akibat sakit maupun kecelakaan |
Ketentuan Saldo Tahapan Rencana iB | – Tidak diperkenankan setoran insidentil ke rekening Tahapan Rencana iB – Pencairan saldo setelah jatuh tempo rekening – Tidak bisa penarikan sebagian |
Ketentuan Penutupan Rekening | – Rekening telah jatuh tempo – Nasabah menunggak setoran bulanan selama 3 bulan berturut-turut – Penutupan rekening atas permintaan nasabah – Terjadi klaim asuransi (nasabah meninggal dunia) |
Biaya Administrasi Bulanan | Bebas |
Biaya Premi Asuransi | Bebas |
Biaya Cetak Mutasi | Rp.10.000,- |
Biaya Penutupan Rekening | Rp.100.000 Khusus untuk penutupan karena permohonan nasabah dan penutupan karena tunggakan setoran bulanan 3 bulan berturut-turut |
Biaya Ganti Tanda Kepesertaan | Rp.10.000,- |
Biaya Gagal Auto Transfer Setoran Bulanan | Rp.5.000,- per bulan |
*) Dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan porsi nisbah bagi hasil Bank
3. Tabungan BCA Syariah Giro iB
- Menerima rekening koran yang dikirim ke alamat sesuai permintaan Anda
- Dengan memiliki rekening Giro iB, Anda dapat mengajukan fasilitas kartu ATM BCA Syariah yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (khusus Giro iB perorangan)
- Tersedia fasilitas Automatic Transfer
- Tersedia layanan pemotongan zakat
- Penabung adalah perorangan atau badan usaha
- Pemohon perorangan berusia 21 tahun ke atas atau telah menikah
- Tidak termasuk dalam daftar hitam BI
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT untuk WNI dan Passport dan KIMS untuk WNA)
- NPWP dan Surat Referensi
- Persyaratan untuk pemohon badan usaha : KTP Pengurus, Akte Pendirian, Anggaran Dasar, SIUP, TDP & NPWP
- Setoran awal Rp 1.000.000,-
- Dikenakan biaya administrasi bulanan
KETERANGAN | BESARNYA (IDR) |
---|---|
Setoran Minimum (Perusahaan & Perorangan) | 1.000.000 |
Biaya Buku Cek/Giro | 100.000 |
Biaya Tolakan Cek/BG: *) | |
– alasan saldo tidak cukup | 125.000 |
– alasan lain sesuai SKNBI | 100.000 |
Biaya Counter Cek Per Lembar | 10.000 |
*) Untuk wilayah kliring SKNBI | |
Biaya Pembuatan/Ganti Kartu | 10.000 |
Biaya Cetak Mutasi Rekening Koran: | |
Per Rekening Per Lembar | 2.500 |
Bulanan | 35.000 |
Biaya Penutupan Rekening | 25.000 |
Biaya Administrasi Tanpa Fasilitas Kartu ATM (per Bulan) | 15.000 |
Biaya Administrasi dengan Fasilitas Kartu ATM (per Bulan) | 25.000 |
4. Tabungan BCA Syariah Deposito iB
- Anda dapat memilih sendiri jangka waktu deposito sesuai dengan keinginan Anda yaitu 1, 3 , 6 dan 12 bulan
- Anda bisa memindahkan bagi hasil Deposito iB Anda secara otomatis ke rekening Giro iB/Tahapan iB
- Tersedia pilihan perpanjangan Deposito iB secara :
- ARO (Automatic Roll Over) : perpanjangan nominal deposito secara otomatis
- ARO+ : perpanjangan nominal deposito plus bagi hasil secara otomatis
- Non ARO : bila tidak ada permintaan dari deposan maka deposito yang sudah jatuh tempo tidak akan diperpanjang secara otomatis
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan
- Tersedia layanan pemotongan zakat
- Melengkapi dan menandatangani formulir permohonan.
- Membawa dan menyerahkan kopi identitas diri yang masih berlaku, KTP/SIM/Passport untuk warga negara Indonesia dan KIM dan Passport untuk WNA
- Setoran awal minimum adalah Rp 8.000.000,
- Edukasi keuangan bagi siswa
- Mendorong budaya gemar menabung
- Melatih pengelolaan keuangan sejak dini
- Memberi edukasi tentang produk keuangan
- Mengajarkan kemandirian anak dalam mengelola keuangan
- Memudahkan orang tua untuk mengontrol keuangan anak
- Sarana edukasi praktis keuangan dan perbankan bagi siswa dan guru
- Menumbuhkan budaya menabung di sekolah
- Sarana system pembayaran dan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien di lingkungan sekolah
- Sebelum melakukan pembukaan Rekening, dilakukan kerjasama antara sekolah dengan bank
- Bentuk kerjasama disesuaikan dengan kebijakan bank
- Satu siswa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) rekening SimPel iB pada bank yang sama
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account) dengan status “dan/atau”
- Perorangan (WNI) – Penduduk
- Siswa mulai dari PAUD, TK,SD,SMP,SMA, Madrasah (MI, MTs dan MA), atau sederajat
- Kurang dari 17 tahun dan belum memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Bagi siswa yang telah berusia 17 tahun (tujuh belas) tahun atau telah memiliki KTP akan mengikuti ketentuan umum pembukaan rekening tabungan di BCA Syariah
Siswa:
- NIK (Kartu Keluarga), atau
- Akte Kelahiran, atau
- Paspor, atau
- Nomor Induk Siswa, atau
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor
FITUR | KETERANGAN | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Mata Uang | Rupiah (IDR) | ||||||
Akad yang digunakan | Mudharabah | ||||||
Imbal Hasil |
|
||||||
Bukti Kepemilikan | Buku tabungan | ||||||
Setoran Awal
|
Minimum Rp 1.000,- (seribu rupiah), dengan ketentuan :
|
||||||
Setoran berikutnya | Minimal Rp 1.000,- (seribu rupiah) | ||||||
Saldo minimum ditahan | Rp 1.000,- (seribu rupiah) | ||||||
Fasilitas |
|
||||||
Batas Penarikan di sekolah maupun counter bank | Maksimal sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari | ||||||
Ketentuan dormant |
|
||||||
Tata cara penarikan, penyetoran dan pemindahbukuan | Transaksi penarikan, penyetoran dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua channel cabang sesuai ketentuan bank.Khusus untuk transaksi penarikan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Penarikan dilakukan oleh siswa bersama orang tua
Penarikan dapat dilakukan oleh siswa yang bersangkutan
|
||||||
Pemeliharaan Rekening | Untuk pemeliharaan rekening pelajar seperti penambahan fasilitas dan penutupan rekening harus melalui persetujuan orang tua | ||||||
Biaya-biaya yang dikenakan melalui pendebetan rekening nasabah |
|
Ternyata cukup banyak juga jenis jenis tabungan BCA Syariah yang dikeluarkan, tentu itu menjadi salah satu bahan atau pilihan kita dalam menentukan pilihan untuk menyimpan dana di Bank BCA dengan sistem syariah.
Demikianlah Artikel saat ini tentang Jenis Jenis Nama Produk Tabungan Bank BCA Syariah Terlengkap , semoga membantu dan bermanfaat. wasallam